SOLOK, KP – Pemerintah Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Raihan ini menjadi WTP kedelapan secara berturut-turut bagi Kabupaten Solok.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok di ruang sidang utama DPRD di Arosuka, Senin (2/6), dipimpin Ketua DPRD Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis, serta dihadiri Wakil Bupati Solok Candra, Sekda, forkopimda, pimpinan OPD, dan pejabat daerah lainnya.
Ketua DPRD Ivoni Munir menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh BPK dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan interim pada 3 Februari–1 Maret 2025 dan pemeriksaan rinci pada 8 April–2 Mei 2025.
“Alhamdulillah, Kabupaten Solok kembali memperoleh opini WTP. Ini yang kedelapan kali secara berturut-turut,” ujarnya.
Menurutnya, pencapaian ini mencerminkan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Solok. (bus)
