Home » Kalangan Milenial-Gen Z Diminta Berperan Aktif Awasi Tahapan Pemilu

Kalangan Milenial-Gen Z Diminta Berperan Aktif Awasi Tahapan Pemilu

Redaksi
A+A-
Reset

TANAH DATAR, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar meminta kalangan mileneal serta generasi Z (Gen Z) ikut berperan dalam mengawasi setiap tahapan pemilu 2024. Hal itu dikemukan Plh. Ketua Bawaslu Tanah Datar Zulman Hendrizal, saat membuka sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi pemilih pemula, di Emersia Hotel Resort Batusangkar, Selasa (31/10).

“Peran kalangan milineal dan generasi Z sangat dibutuhkan dalam membantu Bawaslu melakukan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran pemilu saat musim kampanye nanti,” kata Zulman Hendrizal yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tanah Datar itu.

Ia menegaskan, masyarakat termasuk generasi muda dari kalangan milineal dan generasi Z punya hak untuk memantau pelaksanaan pemilu.

“Jika terjadi proses kecurangan dan proses yang tidak demokratis di lapangan, bisa dilaporkan ke Bawaslu,” ucapnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasydin turut mengajak generasi muda sebagai anak bangsa yang terpelajar untuk hadir sebagai pemilih ke TPS guna memberikan suara pada pemilu 2024 mendatang. Apalagi, generasi muda merupakan pemilih mayoritas pada pemilu nanti, sehingga berperan penting dalam menentukan pemimpin bangsa ke depan.

Ia juga meminta kalangan milenial atau generasi Z untuk membuat laporan jika ditemukan adanya pelanggaran pada tahapan pemilu.

“Jika ada temuan, silakan laporkan ke Bawaslu, Identitas pelapor akan dirahasiakan,” katanya.

Ia menambahkan, pada pemilu 2019 lalu, pihaknya menerima pengaduan adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh masyarakat dan calon anggota legislatif. Pelanggaran yang terjadi yaitu pemilih menggunakan hak pilihnya dua kali. Pelanggaran itu lalu diproses oleh Bawaslu dan pelaku divonis hukuman penjara atau bayar denda oleh Pengadilan Negeri Batusangkar.

Pelanggaran lain yang ditemukan dan diproses pada pemilu 2019 lalu, lanjutnya, adalah dugaan pecoblosan surat suara oleh petugas KPPS, kampanye di luar jadwal, politik uang dalam bentuk pembayaran klaim asuransi, politik uang modus membangun rumah masyarakat dengan dalih sumbangan, dan kampanye memakai fasilitas pemerintah.

“Semua pengaduan, laporan, serta temuan itu diproses oleh Bawaslu,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi yang diikuti pengurus OSIS SMA/sederajat se-Kabupaten Tanah Datar itu juga tampil sebagai pemateri dari kalangan akademisi, Taufik dan Joni Zulhendra. (nas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?