Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Pidana Lainnya

KEPALA Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli bersama unsur forkopimda, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum di halaman kantor Kejari, Kamis (21/8).

PESISIR SELATAN, KP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan memusnahkan berbagai barang bukti dari kasus narkotika dan tindak pidana umum, Kamis (21/8). Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, di halaman kantor Kejari ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Acara pemusnahan dihadiri unsur forkopimda dan pelajar SMKN 1 Painan. Kehadiran para pelajar bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika dan penyalahgunaannya.

Jafli menyampaikan, pemusnahan barang bukti adalah bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Menurutnya, barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan harus segera dieksekusi agar tidak disalahgunakan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain 80,36 gram sabu dan 3.001,18 gram ganja. Selain itu, barang bukti dari tindak pidana umum, seperti telepon seluler, pakaian, senjata tajam, dan barang lainnya dari kasus kekerasan seksual, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan perjudian juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka, di mana barang bukti narkotika dibakar dengan alat khusus, sementara barang bukti pidana lainnya dihancurkan atau dibakar sesuai prosedur.

“Kegiatan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik. Ia juga berharap, acara ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” pungkas Jafli. (don)

Related posts

Harganas Ke-33, BKKBN Sumbar Perkuat Ketahanan Keluarga Demi Generasi Emas 2045

Rekayasa Lalin Pasar Raya Dimulai, Sejumlah Ruas Ditutup hingga Akhir Tahun

Pasar Tanah Kongsi Disiapkan Jadi Destinasi Gastronomi Unggulan