SOLOK, KP – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan analisis Indeks Risiko Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kota Solok. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi usia kelayakan TPA Regional dan menentukan sejauh mana TPA tersebut masih dapat digunakan secara teknis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Edrizal di Kota Solok, Selasa (6/8) menjelaskan bahwa analisis ini sangat penting untuk menilai kelayakan TPA Regional. “Tim turun ke lokasi untuk mengukur risiko tersebut, yang nantinya akan menjadi dasar keputusan apakah TPA Regional Solok masih bisa digunakan atau tidak,” ungkap Edrizal.
Menurut Edrizal, secara teknis, usia TPA Kota Solok tersisa sekitar satu tahun, yaitu hingga akhir 2024. Hal ini disebabkan oleh peningkatan volume sampah yang dikirim ke TPA setiap tahunnya seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Solok.
Proses analisis melibatkan pengambilan sampel air lindi dari sumur pantau, sampel tanah, serta pemeriksaan pemukiman yang terdampak, seperti Perumahan Green Hills Arya yang menjadi salah satu area paling terpengaruh.
“Hasil sampel akan diuji di laboratorium untuk menilai dampak TPA Regional Kota Solok terhadap lingkungan sekitar. Setelah hasil laboratorium keluar dan nilai indeks diperoleh, tim analis akan kembali ke Kota Solok,” jelas Edrizal.
Hasil kajian ini akan menjadi dasar keputusan mengenai kelayakan TPA Regional Kota Solok, apakah masih layak digunakan atau memerlukan tindakan lebih lanjut. Pada penutupan kegiatan, Edrizal menekankan pentingnya langkah-langkah antisipatif dalam pengelolaan sampah untuk mengurangi dampak lingkungan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit Sanitasi Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR, Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Manda, serta rombongan dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar, DLH Provinsi Sumatera Barat, dan DLH Kabupaten Solok. (van)