Home » Ketua DPRD Sumbar Dukung Implementasi Perda Pencegahan Narkoba

Ketua DPRD Sumbar Dukung Implementasi Perda Pencegahan Narkoba

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, baik bagi mereka yang terjerat sebagai pengguna maupun pengedar. Hal ini, menurut Muhidi, berdampak pada kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

“Kita di Sumbar sudah memiliki Peraturan Daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba. Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Jika Pergub tersebut sudah diterbitkan, kami 65 anggota DPRD, siap mendukung implementasinya di lapangan,” ujar Muhidi dalam jumpa pers terkait pengungkapan jaringan bandar narkotika oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar, baru-baru ini.

Muhidi menyebutkan, Sumbar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Perda tersebut mengatur beberapa hal penting seperti antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat, serta pembiayaan.

“Seluruh elemen di DPRD Sumbar sepakat bahwa narkoba adalah ancaman besar bagi bangsa. DPRD akan mendukung setiap langkah yang bertujuan memberantas narkoba di tengah masyarakat,” tegasnya.

Muhidi juga mengapresiasi kerja keras BNN bersama pihak terkait yang berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi. Pengungkapan ini, menurutnya, adalah hasil dari kerja sama yang solid antara BNN, Bea Cukai, TNI, dan Polri. “Keberhasilan ini menunjukkan kerja serius jajaran BNN dengan seluruh elemen penegak hukum,” kata Muhidi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 608 paket besar dan dua paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 624,507 kg atau 0,624 ton. Ganja ini dibawa oleh tujuh orang tersangka yang berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK melalui jalur darat menggunakan dua kendaraan dari Gayo Lues, Provinsi Aceh, ke Sumatera Barat.

Para tersangka dan barang bukti berhasil diamankan saat melintas di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan BNN, Bea Cukai Teluk Bayur, TNI, dan Polri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Brigjen Ricky, dengan jumlah barang bukti yang disita, BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 312.000 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (fai)

 

 

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?