Home » KKP Teliti Bangkai Paus Terdampar di Kawasan Konservasi Pulau Pieh

KKP Teliti Bangkai Paus Terdampar di Kawasan Konservasi Pulau Pieh

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru melakukan penelitian terkait penemuan bangkai paus yang terdampar di Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya, di Kota Pariaman.

Sebagai bagian dari kawasan konservasi nasional, LKKPN Pekanbaru memutuskan untuk melakukan penelitian mendalam terkait jenis kelamin, penyebab kematian, dan faktor lainnya yang menyebabkan mamalia laut ini terdampar di Pulau Bando.

“Kami menemukan paus ini terdampar di Pulau Bando sekitar sebulan lalu dalam kondisi sudah membusuk,” ujar Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda LKKPN Pekanbaru, KKP RI, Yuwanda Ilham, Senin (21/10).

Menurutnya, sampel berupa kulit dan jaringan paus saat ini sedang diteliti oleh para peneliti di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan hasilnya akan segera diumumkan kepada LKKPN untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kematian paus tersebut.

“Sampel yang kami kirimkan diharapkan dapat memberikan informasi mengenai jenis kelamin dan penyebab kematian mamalia laut ini,” tambah Yuwanda.

Sembari menunggu hasil penelitian dari UGM, LKKPN memutuskan untuk mengumpulkan tulang-tulang paus tersebut dan menjadikannya sebagai sarana edukasi bagi masyarakat di Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya.

“Tulang-tulang paus ini nantinya akan digunakan sebagai media edukasi untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kawasan konservasi ini kaya akan flora dan fauna laut, termasuk paus,” jelasnya.

Sepanjang 2024, LKKPN Pekanbaru mencatat setidaknya tiga kasus paus terdampar di perairan Pantai Barat Sumatera, di mana dua di antaranya ditemukan di Kawasan Konservasi Pulau Pieh, dan satu di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Saat ini, tiga paus yang terdampar tersebut masih dalam tahap penelitian untuk menentukan apakah penyebab kematiannya terkait faktor alam, perubahan iklim, atau penyebab lainnya,” kata Yuwanda.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus menjaga ekosistem laut, termasuk populasi paus, yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ant)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?