PADANG, KP — Komitmen Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terhadap keterbukaan informasi publik menuai hasil positif. Sekretariat DPRD Sumbar meraih penilaian ‘sangat baik’ dari Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam rangka Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025.
Penilaian ini didapatkan setelah Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumbar menuntaskan visitasi faktual ke Sekretariat DPRD Sumbar pada Senin (3/11/2025). Kunjungan ini bertujuan memverifikasi kesesuaian antara data yang sudah diinput secara daring dengan kondisi nyata pelayanan informasi di lapangan.
Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, menyatakan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia menyebut hasil ini merupakan bukti nyata kerja keras seluruh jajaran dalam membangun sistem pelayanan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh publik.
“Alhamdulillah, kita berhasil meraih penilaian sangat baik. Ini menunjukkan komitmen kita menjalankan amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Maifrizon. Ia menambahkan bahwa verifikasi faktual yang dilakukan KI adalah langkah penting untuk memastikan transparansi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, bukan sekadar formalitas.
Sementara itu, Ketua Tim Monev KI Sumbar, Mona Sisca, menyampaikan apresiasi atas konsistensi dan keterbukaan yang ditunjukkan Sekretariat DPRD Sumbar. Ia menilai kolaborasi antara Sekretaris DPRD, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dan seluruh staf terlihat solid, meskipun baru ada pergantian pimpinan.
Mona Sisca menegaskan bahwa tujuan utama dari penilaian ini adalah memastikan hak masyarakat terhadap informasi dapat terpenuhi secara mudah, murah, dan efisien. “Keterbukaan informasi adalah wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Yang paling penting bukanlah peringkat, tetapi bagaimana publik bisa mengakses informasi,” jelasnya.
Dengan capaian ini, Sekretariat DPRD Sumbar semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga publik yang konsisten menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat. (fai)