Kota Padang Utamakan Pengembangan Wisata Halal

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani saat diskusi pentahelix pariwisata yang berlangsung di Youth Center, kemarin.

PADANG, KP – Kota Padang memprioritaskan pengembangan wisata halal sesuai dengan karakter budaya yang dimiliki. Semua produk pariwisata diharapkan memiliki sertifikat halal sebagai salah satu syarat penting.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, dalam diskusi pentahelix pariwisata yang berlangsung di Youth Center, kemarin. Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder pariwisata, termasuk pelaku usaha, komunitas ekonomi kreatif, perhotelan, akademisi, dan media.

Yudi menyebutkan bahwa saat ini belum semua produk memiliki sertifikat halal. Beberapa pelaku usaha mengeluhkan kesulitan dalam proses pengurusan sertifikat, selain kurangnya pengetahuan tentang cara mengurusnya. Ia menekankan perlunya dorongan yang kuat dari pemerintah. “Kita perlu terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal bagi produknya. Tentu juga harus ada advokasi dan pembinaan,” ujarnya.

Ia berharap semua produk di Kota Padang, terutama kuliner, minuman, dan produk konsumsi lainnya, sudah memiliki sertifikat halal pada bulan Oktober ini. Hal ini penting untuk mendukung citra pariwisata Kota Padang yang mengusung label “halal tourism”. “Karena kita mengangkat ‘halal tourism’ sebagai citra pariwisata Kota Padang, maka harus dipastikan setiap produk memiliki label halal,” tambahnya.

Yudi juga menyampaikan Kota Padang sebagai destinasi wisata halal sudah cukup dikenal di kalangan wisatawan luar negeri, dengan kunjungan terbesar berasal dari Malaysia. “Wisata halal menjadi daya tarik khusus yang menjadikan Kota Padang pilihan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara,” imbuhnya.

Dalam diskusi tersebut, berbagai masukan dan saran dari peserta langsung didiskusikan dengan narasumber.

Salah satu narasumber, DR. Ikrar Hadi dari Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Sumatera Barat, menekankan pentingnya label halal sebagai bukti kehalalan produk. Ia menyebutkan bahwa proses pengurusan sertifikat halal kini sudah dipermudah dan berlaku terus menerus selama tidak ada perubahan atau penambahan bahan dalam produk tersebut. “Sekarang sudah dimudahkan, dan tidak perlu lagi memperpanjang sertifikat halal secara berkala, karena sudah berlaku selamanya,” jelas Ikrar, yang juga merupakan Assesor Syariah.

Ia menambahkan bahwa ada produk berlabel halal yang kadang diragukan karena namanya. Misalnya, minuman yang disebut bir, meskipun sebenarnya bukan minuman beralkohol seperti beer yang dikenal. “Penamaan seperti itu kadang memang membuat orang ragu meskipun berlabel halal. Oleh karena itu, perlu dipikirkan penamaan yang tidak menimbulkan pertanyaan dari publik,” ungkapnya.

Selain itu, pihak pengelola hotel dan komunitas ekonomi kreatif yang terlibat dalam diskusi pentahelix tersebut menyatakan dukungan penuh untuk mewujudkan “halal tourism” di Kota Padang. (red)

 

 

Related posts

Hari Kelima, Dua Pelajar SD Tenggelam di Pantai Ujung Karang Masih Dicari

Digerebek Warga, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP di Parupuk Tabing

312 Mahasiswa UNES Diterjunkan Verifikasi Padang Rancak Award