KPU Belum Terima Pendaftaran Paslon di Masa Perpanjangan

Ketua KPU France Putra (tengah), didampingi anggota dan sekretaris, memeberikan keterangan pers terkait pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada hari pertama dimasa perpanjangan, di halaman Kantor KPU setempat, Selasa (2/9).

DHARMASRAYA, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya mengemukakan belum menerima pasangan calon (paslon) yang mendaftar di hari pertama masa perpanjangan pendaftaran pemilihan kepala daerah di daerah itu.

“Belum ada paslon yang mendaftar hari ini,” kata Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, didampingi anggota Hanna Citra Utami, Jhon Indra, Wilry Iswandi, Henny Wardani, dan Sekretaris KPU Amrullah, dalam jumpa pers, di halaman Kantor KPU setempat, Senin (2/9).

Ia mengatakan, KPU Dharmasraya dalam masa perpanjangan pendaftaran pemilihan kepala daerah menerima pendaftaran pasangan calon mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Selanjutnya, pihaknya kembali membuka pendaftaran pada Rabu (3/9), dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Untuk hari terakhir, yakni pada Kamis (4/9) pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.

KPU Dharmasraya juga belum menerima pemberitahuan atau konfirmasi dari partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calon di hari kedua penerimaan pada masa perpanjangan ini, kata dia.

“Belum ada konfirmasi, ataupun sekedar konsultasi terkait ini, namun yang jelas kita membuka pendaftaran sesuai yang telah kita umumkan,” katanya.

Sebelumnya, KPU Dharmasraya melakukan sosialisasi atau pengumuman perpanjangan pendaftaran sejak 30-1 September. Sementara pendaftaran dimulai 2 hingga 4 September 2024.

“Kita sudah sosialisasikan kepada Forkompinda, bawaslu, pimpinan partai politik hingga liaison officer pasangan yang sudah mendaftar, terkait perpanjangan pendaftaran ini,” kata dia.

Ia menambahkan, tahapan pendaftaran pada hari pertama dimasa perpanjangan dinilai tidak ada kendala. KPU Dharmasraya bertekad melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan serentak 2024 sesuai ketentuan dan waktu yang ditentukan. (ant)

Related posts

Pencarian Dua Pelajar Tenggelam di Padang Belum Membuahkan Hasil

Jangan Tertipu! Ini Ciri Hewan Kurban Tidak Sehat yang Harus Diwaspadai

Ratusan JCH Padang Diberangkatkan, Pesan Wali Kota Jadi Perhatian