BUKITTINGGI, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik.
Aturan baru tersebut memberikan peluang besar kepada partai politik, bahkan yang tidak memiliki kursi di DPRD, untuk ikut mencalonkan pasangan calon wali kota dan wakilnya.
“Pada umumnya, kami memaklumi banyak pertanyaan warga Bukittinggi terkait ketentuan ini. Mungkin juga sudah ada yang menghitung-hitung kembali perolehan suara sah pada Pemilu 2024 kemarin,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, Selasa (20/8).
Ia meyakini warga Bukittinggi yang paham politik dan berpikir kritis pasti haus akan informasi. “Secara khusus, kami juga memahami kegundahan para pimpinan partai politik tingkat daerah, yang sekiranya terdampak besar oleh Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 karena berkaitan dengan perolehan suara sah,” kata Rifa.
Begitu juga dengan persyaratan yang berkaitan dengan batas usia minimal calon wali kota dan wakil wali kota dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Meski demikian, Rifa Yanas meminta segenap elemen masyarakat Bukittinggi untuk tetap tenang dan bersabar sembari terus mencermati sumber informasi yang dapat dipercaya. “Sebagai lembaga hirarkis, kami tentu harus menunggu arahan dari KPU RI. Begitu petunjuk teknis diturunkan, pasti akan segera kami sebarluaskan ke masyarakat,” sebutnya. (ant)
