SOLOK, KP – Menyongsong Pemilihan Serentak Nasional 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melakukan persiapan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah meminta Dinas Kesehatan Kota Solok untuk memberikan rekomendasi tiga rumah sakit yang mampu menunjang kebutuhan pemeriksaan kesehatan bagi para calon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Solok, Tomi Farto menjelaskan bahwa kriteria pemeriksaan kesehatan telah ditetapkan melalui Keputusan Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024. “Keputusan ini menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan dalam merekomendasikan rumah sakit yang memadai untuk pemeriksaan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Tomi, baru-baru ini.
Menurut Tomi, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Solok dan menyampaikan bahwa rumah sakit yang akan ditunjuk tidak harus berada di Kota Solok, asalkan memiliki fasilitas yang memadai. Proses pemeriksaan kesehatan direncanakan berlangsung selama tujuh hari, mulai dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Tomi juga merinci bahwa pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan mencakup enam aspek utama, yaitu, anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan rohani, pemeriksaan jasmani, pemeriksaan penunjang wajib seperti darah dan urin, pemeriksaan penunjang tambahan seperti ultrasonografi dan ekokardiografi, serta pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis berdasarkan pertimbangan dokter.
“Daftar pemeriksaan ini akan menjadi panduan bagi Dinas Kesehatan dalam merekomendasikan rumah sakit yang sesuai,” tambah Tomi. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai rumah sakit yang akan ditunjuk dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon akan diambil oleh KPU Kota Solok berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Dengan persiapan ini, KPU Kota Solok berharap proses pemilihan serentak nanti dapat berjalan lancar dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. (van)