PADANG, KP – Terdapat sebanyak 8000 lebih makam di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Padang yang menunggak pembayaran retribusi makamnya.
Tunggakan itu dari tahun 2015 hingga 2023 dengan nominal sebesar Rp2,2 miliar. Bagi ahli waris yang tak menyelesaikan tunggakan tersebut jelang akhir tahun ini oleh ahli waris, maka makam tersebut akan terancam dibongkar.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Dr. Edi Hasymi menjawab KORAN PADANG di kantornya, kemarin.
Dia meminta ahli waris segera melunasi tunggakan retribusi tersebut. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung atau melalui transfer ke rekening.
Tiga lokasi TPU seperti TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin, TPU Bungus Teluk Kabung. Pembayaran retribusi makam langsung bisa datang ke kantor TPU Tunggul Hitam di Jalan Kemayoran Tunggul Hitam. Ahli waris bisa datang ke kantor TPU pada hari Senin sampai Jumat jam 08.00 – 15.00 WIB.
Sedangkan ahli waris yang tak bisa datang langsung, bisa melakukan pembayaran dengan sistem transfer ke Bank Nagari dengan nomor rekening penampungan retribusi pelayanan pemakaman 1000.0101.00594-1. Lalu, bukti pembayaran dapat disampaikan kepada petugas TPU atas nama Atli Saputri No.WA 081363020913, Hasviandi No.WA 081363327796 , Musram No.WA 085365641436.
Disebutkan, paling banyak yang menunggak itu di TPU Tunggul Hitam hingga mencapai 6000 makam, lalu TPU Air Dingin sekitar 1.600 makam dan sisanya di TPU Bungus.
Lebih jauh disebutkan, makam yang lebih dulu dibongkar tersebut adalah menunggak paling lama. Pembongkaran makam itu tanpa pemberitahuan kepada ahli waris. Setelah dibongkar akan diisi dengan mayat yang baru dengan sistem tumpang sari.
Retribusi makam itu dibayar sekali dalam 2 tahun.Dikatakannya, saat ini yang masih bisa berkubur di pemakaman di TPU Bungus. Dari 10 hektar lahan yang tersedia, baru 3 hektar yang digunakan atau tersedia 7 hektar lagi.
Ditambahkannya, bila 10 tahun retribusi TPU tak dibayar maka tanpa izin dari ahli waris Pemko Padang bisa menerapkan sistem tumpang sari. (eka)
