PAYAKUMBUH, KP – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan sesama komisioner Bawaslu Payakumbuh Widyawati, menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Jumat (22/3).
Sidang tipiring itu dipimpin hakim tunggal Rahimul Huda Rizki. Selain dihadiri langsung terdakwa yang kini telah dicopot jabatannya sebagai Ketua Bawaslu, sidang itu juga dihadiri korban Widya, Komisioner Bawaslu lainnya Aan Muharman serta staf Bawaslu. Sementara terdakwa Rio didampingi dua orang penasehat hukumnya.
Di hadapan hakim ketua, terdakwa Rio mengakui bahwa saat hari kejadian ia datang ke kantor Bawaslu Payakumbuh di Jalan Jeruk dalam keadaan emosi. Sesampai di kantor ia membanting kursi hingga mengenai tas korban Widya. Terdakwa juga menyebut, selain emosi, saat itu ia dalam keadaan sakit.
Selain itu, terdakwa Rio juga menyebut bahwa antara ia dan korban Widyawati sempat terjadi cekcok dan saling dorong. Pasca kejadian, terdakwa memilih pergi agar tidak lagi menambah perkara.
Dalam putusannya, hakim tunggal menjatuhkan vonis hukuman 1 bulan percobaan kepada terdakwa.
“Putusannya satu bulan percobaan, sudah selesai, apalagi dia tidak ditahan. Ini sudah sesuai dengan harapan kita,” ucap penasehat hukum (PH) terdakwa, Fauzan Chaniago didampingi Try Rengga Putra Hasfidal HS.
Ia menambahkan, tuntutan penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh sesuai dengan yang dilakukan oleh kliennya, yakni disangkakan dengan 352 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Payakumbuh, Rio Gustrinanda dilaporkan ke Polres Payakumbuh pada Rabu siang (21/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Mantan Panwascam itu dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama anggota Bawaslu Payakumbuh. Dugaan penganiayaan yang dilaporkan langsung oleh korban bernama Widyawati itu terjadi pada hari yang sama saat korban melapor.
Sementara tempat terjadi dugaan penganiayaan terjadi di Kantor Bawaslu Payakumbuh Jalan Jeruk No. 67 Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara. (dst)