TANAH DATAR, KP – Sebanyak 75 Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan Selasa sore (17/9), sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada 25 April 2024.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menjelaskan, perpanjangan masa jabatan ini adalah hasil dari upaya dan perjuangan Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) yang sebelumnya telah disampaikan melalui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) di Jakarta.
“Selamat atas perjuangan saudara-saudara Wali Nagari dan BPRN, inilah hasilnya yaitu perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun,” ujarnya.
Bupati berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat diiringi dengan peningkatan semangat dan kinerja para wali nagari dalam melayani masyarakat.
“Dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, wali nagari wajib memenuhi regulasi yang berlaku dalam menjalankan kebijakan dan program-program pemerintah. BPRN juga perlu mengingat bahwa masyarakat menaruh harapannya kepada saudara-saudara sekalian serta menjaga komitmen dalam melaksanakan pengawasan yang baik demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Bupati Eka Putra juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia meminta seluruh Wali Nagari dan BPRN sebagai garda terdepan pemerintah daerah untuk turut menyukseskan pelaksanaan Pilkada dengan baik.
Sementara, Kepala Dinas PMD PPKB, Abdurrahman Hadi menjelaskan, bahwa pengukuhan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Undang-Undang ini memberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun bagi Wali Nagari dan BPRN yang sedang menjabat, sehingga masa jabatan mereka menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 72 dari 75 Wali Nagari se-Tanah Datar dikukuhkan. Dari 75 Wali Nagari tersebut, 1 Wali Nagari Sungayang dijabat oleh Penjabat (Pj) dan 2 orang Wali Nagari lainnya izin karena sakit, yaitu Wali Nagari Sungai Tarab dan Wali Nagari Simawang.
Pengukuhan tersebut turut disaksikan oleh Ketua sementara DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Forkopimda, asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, dan pimpinan Bank Nagari Batusangkar.
