LIMAPULUH KOTA, KP – Sebanyak 470 anggota Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari di Kabupaten Limapuluh Kota dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin, di Aula Kantor Bupati, Sarilamak, Kamis (12/9).
Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menekankan pentingnya pemahaman anggota Bamus terhadap regulasi terkait tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan nagari. Menurutnya, Bamus memiliki peran vital dalam melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari serta menjaga hubungan harmonis dengan pemerintahan nagari untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Safaruddin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan anggota Bamus dan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara Bamus dengan Wali Nagari sehingga kebijakan dan program pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nagari.
Bamus juga diharuskan untuk menyampaikan laporan kinerja kepada Pemerintah Daerah paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Tugas lainnya adalah membahas dan menyepakati peraturan nagari, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari.
Selain pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Bamus, acara tersebut juga diisi dengan penyerahan piagam penghargaan kepada nagari-nagari yang berprestasi dalam berbagai bidang, termasuk penanganan stunting dan penyampaian laporan kinerja. Di antaranya, Nagari Bukik Sikumpa yang menerima penghargaan dalam penanganan stunting tahun 2024, dan Nagari Kubang sebagai Bamus pertama yang menyampaikan laporan kinerja tahun 2023. (dst)