Masalah Tapal Batas, Wako Padang Panjang Berupaya Jaga Wilayah Kembali Utuh

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis menjawab pandangan umum fraksi DPRD setempat.

PADANG PANJANG, KP – Walikota Padang Panjang Hendri Arnis, mengatakan masalah tapal batas daerah kota Padang Panjang, saat ini masih dalam Proses penerbitan peraturan menteri dalam negeri tentang batas daerah kota Padang Panjang dengan Kabupaten Tanah Datar.

Hal itu disampaikan Hendri Arnis, menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem DPRD Kota Padang Panjang, terkait tapal batas wilayah Kota Padang Panjang dengan Pemkab Tanah Datar. yang berdampak bagi masyarakat di RT 10, 11 dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur.

Masalah tapal batas itu dipertanyakan Andre Hilman Pratama, dari Fraksi Nasdem pada pandangan fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota Padang Panjang, atas Ranperda tentang RPJMD Kota Padang Panjang Tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang tahun anggaran 2025 yang disampaikan pada Selasa (1/7).

Hendri Arnis. menyebutkan, proses penerbitan peraturan menteri dalam negeri terkait batas wilayah tersebut disampaikan direktur jendral bina administrasi kewilayahan Kemendagri pada surat tertanggal 14 April 2025, perihal batas daerah kota Padang Panjang provinsi Sumatera Barat.

“Upaya yang dilakukan pemerintahan kota Padang Panjang, terkait pernyataan sikap masyarakat yang terdampak dalam penyelesaian proses batas wilayah ini, telah dilaksanakan secara maksimal, sesuai permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, baik melalui tim penegasan batas daerah provinsi Sumatera Barat, maupun kementerian dalam negeri,” sebut Hendri Arnis.

Ia menjelaskan, upaya dimaksud diantaranya proses mediasi, kunjungan lapangan, bersama tim penetapan batas daerah kabupaten Tanah Datar yang difasilitasi tim penegasan batas daerah provinsi Sumatera Barat.

Ia mengatakan langkah kongkrit Pemkot Padang Panjang terkait keresahan warga di RT 10, 11 dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur tersebut, untuk warga yang terdampak terhadap perjanjian tapal batas di Aia Angek Cottage, Pemkot Padang Panjang akan terus berupaya untuk menjaga daerah agar kembali bisa utuh.

“Untuk saudara-saudara kita yang terdampak perjanjian di Aia Angek Cottage tersebut, Insya Allah kita akan terus berupaya untuk menjaga supaya daerah kita kembali utuh, kita bersama teman-teman di DPRD sudah menyusun langkah-langkah, Insya Allah ini bisa kita segerakan agar masyarakat kita juga tenang dan juga tidak menimbulkan kegaduhan diantara pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar,” ujar Hendri Arnis, saat dikonfirmasi usai memberikan jawaban pandangan fraksi DPRD, Rabu (2/7).

Hendri Arnis, mengakui komunikasinya dengan Bupati Tanah Datar cukup baik, terkait masalah tapal batas.

Perjanjian tapal batas wilayah antara Pemkot Padang Panjang dengan Pemkab Tanah Datar di Aia Angek Cottage pada 27 Maret 2021 berdampak kepada 163 KK di Kelurahan Ekor Lubuk, khususnya di RT 10, 11 dan 13. Sejak itu pula perjanjian yang tidak melibatkan DPRD dan ninik mamak kanagarian Gunuang itu, menimbulkan keresahan warga di tiga RT tersebut.

Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang, pada waktu itu mengeluarkan pernyataan keras atas perjanjian Aia Angek Cottage Kecamatan X Koto dan menegaskan jika ke tiga RT di Kelurahan Ekor Lubuk itu keluar dari Padang Panjang, maka Nagari Gunuang akan keluar dari Kota Padang Panjang, penegasan ini juga disampaikan tokoh adat nagari Gunuang, J Dt. Sati saat pernyataan sikap warga Bajuang (Batu Tagak, Tanjuang, Gajah Tanang) tiga RT di Musalla Al Islam Kelurahan Ekor Lubuk, Senin malam (23/6). (ant)

Related posts

Pos Ojek dan Lapak PKL di Khatib Sulaiman Dibongkar, Sempat Diwarnai Penolakan

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Soroti Rp5 Miliar TKD untuk Asrama SMAN 1 Bukittinggi

DPRD Sumbar Bersama Tim Ahli Mulai Kaji RUU Daerah Istimewa Minangkabau