PASAMAN BARAT, KP – Masyarakat Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi unjuk rasa di PT Laras Inter Nusa (LIN), Selasa pagi (2/7). Mereka mendesak pihak perusahaan agar segera merealisasikan SK Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tertanggal 13 Mei 2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT Laras Inter Nusa.
Ninik Mamak Kinali, Sarnadi Majosadeo didampingi Gusnipar Majosadeo mengatakan, seharusnya lahan kebun itu sudah diserahkan kepada masyarakat dengan luas 20 persen dari total HGU 7.000 hektare sejak tahun 2008.
“Artinya, ada seluas 1.700 hektare lahan milik masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mestinya telah diserahkan. Akan tetapi sampai hari ini hal itu tidak kunjung direalisasikan meskipun telah diperkuat lagi dengan SK Bupati Pasaman Barat,” katanya.
Padahal, lanjutnya, SK Bupati itu keluar pada 16 Mei 2024 dan diberikan tenggang waktu selama 30 hari untuk merealisasikan putusan itu, namun tidak juga kunjung dilaksanakan.
“Apabila hal ini tidak direalisasikan, maka kami akan tetap bertahan di sini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Plasma Masyarakat Adat Kinali, Ali Bakri mengaku bahwa ia merupakan ketua koperasi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. Ia menjelaskan, saat keluar Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari pemerintah tahun 2007, ditetapkan agar perusahaan memberikan lahan seluas 20 persen kepada masyarakat.
“Saat itu kami juga telah melakukan pertemuan dengan Kuasa hukum PT LIN di Jakarta, ia juga membenarkan bahwa hal itu harus dilaksanakan oleh PT LIN. Akan tetapi kenyataannya hal itu tidak diindahkan,” ujarnya.
“Kami minta agar tandan buah segar (TBS) mulai hari ini tidak dikeluarkan sampai hak kami yang 20 persen itu ditunaikan oleh perusahaan,” tegasnya.
Sementara, pihak perusahaan diwakili Manager Humas PT LIN Yudi Rusdianto didampingi Manajer Kebun Ardi mengatakan bahwa surat dari koperasi sudah masuk pada 21 Mei 2024. Begitu juga SK Bupati yang ditembuskan kepada pihak perusahaan juga sudah diterima pada 20 Mei 2024.
“Kami diminta untuk menanggapi paling lama 30 hari sejak surat itu dikeluarkan, akan tetapi pada tanggal 10 Juni 2024 kami telah bersurat kepada Bupati Pasaman Barat untuk meminta arahan dan tangggapan terkait surat tersebut, namun sampai hari ini belum ada tanggapan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur PT LIN dan telah diterima oleh pemda yang ketika itu ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat.
Pada bagian lain, ia mengungkapkan bahwa secara regulasi tidak ada yang menyebutkan bahwa plasma harus dibangunkan di tempat yang sama. Selain itu, pihaknya juga telah membangunkan plasma di daerah Mandiangin, maka menurut mereka kewajiban perusahaan telah ditunaikan. (rom)