Masyarakat Agar Laporkan Dugaan Pelanggaran Selama Pemilu

DEKLARASIKAN kampung pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di Bukit Marapalam Puncak Pato, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Selasa (5/12).

TANAH DATAR, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar secara resmi mendeklarasikan kampung pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Deklarasi ini dilaksanakan di Bukit Marapalam Puncak Pato, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Selasa (5/12).

Deklarasi ini dilakukan dengan pembacaan deklarasi kampung pengawasan yang diikuti oleh seluruh peserta, kemudian diakhiri dengan penandatanganan deklarasi oleh semua peserta.

Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki menjelaskan, pemilihan Bukit Marapalam Puncak Pato sebagai lokasi deklarasi tidak terlepas dari sejarahnya yang pernah menjadi tempat pelaksanaan sumpah sati.

Sumpah sati ini bertujuan untuk mengakhiri perbedaan pendapat antara kaum adat dan kaum agama, yang kemudian merumuskan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Dulu di Bukit Marapalam Puncak Pato ini, dilaksanakan Sumpah Sati untuk mengakhiri perbedaan pendapat antara kaum adat dan kaum agama yang merumuskan ABS-SBK,” ujarnya.

Azki menekankan, semangat persatuan yang dulu dipelopori oleh pemuka adat dan pemuka agama diharapkan bisa ditularkan kepada masyarakat dalam melaksanakan pengawasan pada pemilu tahun 2024.

Bawaslu Tanah Datar berkomitmen untuk terus mengawasi setiap tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu tahun 2024.

Azki menyatakan bahwa jajaran pengawasan akan tetap memonitor setiap kegiatan kampanye sesuai dengan aturan dan normatif yang berlaku.

Pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pemilu juga ditekankan dalam deklarasi ini. Kampung pengawasan partisipatif diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi aktif mereka dalam pengawasan Pemilu.

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Otong Hendra Rahayu mengingatkan setelah dideklarasikan sebagai kampung pengawasan, kampung tersebut bertanggung jawab menjaga agar pelaksanaan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik, aman, dan tenteram.

“Kampung ini kita jadikan perekat saling mengisi, dan jangan dijadikan bekal kampung ini menjadi terpecah belah. Jika ada perselisihan, juga masih bisa diselesaikan secara musyawarah,” pintanya.

Sementara itu Bupati Tanah Datar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Elizar, menyampaikan kampung pengawasan adalah salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu tahun 2024 yang lebih jujur, profesional, dan terbuka.

“Pada tahun 2024 mendatang, akan dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kab/kota pada Februari, dan pemilihan kepala daerah secara serentak pada September,” jelasnya.

Deklarasi kampung pengawasan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama pemilu. Tujuannya adalah menciptakan pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, dan bebas dari hoaks, ujaran kebencian, SARA, serta politik uang.

“Pemilu bukan hanya sekedar seremonial pelaksanaan tahapan semata dari awal hingga akhir. Namun, pemilu sesungguhnya adalah awal dari perwujudan kehendak rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat. Maka, seluruh warga berhak dan bertanggung jawab untuk mengawal dan mengawasi pemilu 2024,” pungkasnya. (nas)

Related posts

Hari Kelima, Dua Pelajar SD Tenggelam di Pantai Ujung Karang Masih Dicari

Digerebek Warga, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP di Parupuk Tabing

312 Mahasiswa UNES Diterjunkan Verifikasi Padang Rancak Award