MK Mesti Hati-hati Tangani PHPU

Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama di depan Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, usai melaksanakan Wisuda Purnabakti dan Pisah Sambut Hakim Konstitusi, Kamis (18/1/2024).

JAKARTA, KP – Tak lama lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 dan berpotensi memunculkan Perselesihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus berharap MK dapat mengembalikan kepercayaan publik melalui penanganan PHPU.

“MK menjadi harapan terakhir bagi seluruh elemen bangsa untuk menguji hasil Pemilu 2024. Kerja MK menguji hasil Pemilu 2024 ini diharapkan juga menjadi momen bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata Lucius, dikutip dari inilah.com, Minggu (17/3).

Menurutnya, MK merupakan saluran hukum satu-satunua untuk menguji hasil pemilu. MK harus mampu menguji hasil pemilu secara transparan.

“Apa jadinya kalau kita enggak lagi percaya pada MK? Bisa chaos dan menang-menangan sendiri saja jadinya,” ujarnya.

Meski begitu, ia mendorong publik untuk tetap memantau MK. Sikap kritis publik, tuturnya, adalah langkah tepat dalam mengawal asas transparansi dan akuntabel

Lucius menegaskan, penilaian para hakim konstitusi pada saat PHPU nanti juga mesti bisa dijelaskan secara gamblang ke publik demi mencegah berlanjutnya kecurigaan publik yang bisa berujung pada situasi chaos.

Hal senada juga disampaikan pakar politik dari Universitas Andalas Padang Asrinaldi. Ia mengatakan PHPU harus dimanfaatkan untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan.

Salah satu cara menguji kepercayaan MK, sebutnya, dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang diperkirakan akan terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai. Ia mengingatkan, MK harus menimbang semua bukti kecurangan yang disampaikan pihak penggugat.

“MK harus berpegang kepada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi,” katanya.

REKAPITULASI NASIONAL SISA 6 PROVINSI

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis bakal mengumumkan dan menetapkan hasil Pemilu dan Pilpres 2024 sesuai jadwal pada 20 Maret mendatang.

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, hasil pemilu akan ditetapkan setelah semua hasil rekapitulasi tingkat provinsi selesai dibacakan. Hingga hari ke-18, Minggu (17/3), tersisa enam provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi. Provinsi-provinsi itu yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Dari jumlah itu, hanya Papua Tengah yang telah dijadwal proses rekapitulasi, yakni pada Minggu (17/3). Sedangkan lima provinsi lainnya belum memiliki jadwal rekapitulasi.

Dari seluruh provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 30 provinsi. Sisanya dipimpin pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (cnn)

Related posts

Gubernur Sumbar Geram, Sindir Abu Janda dengan Ungkapan Minang

DPRD Sumbar Kawal Rehabilitasi Jalan Strategis di Pasaman-Pasbar

Tangkal Degradasi Moral, Gubernur Mahyeldi Luncurkan Sistem Pendidikan Berbasis Surau