Home » Nanda Satria Dorong Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

Nanda Satria Dorong Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, menggelar sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Museum Adityawarman, baru-baru ini. Acara ini dihadiri ratusan peserta dari 11 kecamatan di Kota Padang.

Menurut Nanda, Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen agar dapat menikmati barang dan jasa yang memenuhi standar kualitas. “Perda ini sangat penting untuk diketahui masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta langkah-langkah yang harus dilakukan bila terjadi sengketa,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) turut dilibatkan untuk memberikan edukasi terkait mekanisme pelaporan sengketa. Nanda mendorong masyarakat menjadi konsumen cerdas yang memahami hak-haknya.

Dalam kesempatan itu, Nanda juga menjelaskan poin-poin penting dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018, sehingga peserta sosialisasi bisa memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban sebagai konsumen.

Beberapa diantaranya, konsumen berhak diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif. Kemudian berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.

Adapun yang menjadi kewajiban adalah, konsumen mesti membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa, dan membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.

Lebih lanjut, ia juga mendorong peserta yang hadir dalam kegiatan itu untuk menyebarluaskan informasi yang didapat kepada warga yang ada di kecamatan masing-masing, sehingga ke depan bisa tercipta konsumen-konsumen cerdas untuk kemajuan di Kota Padang secara khusus dan di Sumatera Barat secara umum. “Untuk lebih optimal penanganan sengketa konsumen ini, tahun depan saya juga sudah anggarkan kegiatan ini melalui pokir di DPRD,” tukasnya.

Dalam sosialisasi ini sejumlah pertanyaan dilontarkan peserta. Salah seorang peserta, Pramramadani menanyakan bagaimana penyelesaian apabila ada konsumen yang tertipu dari perjanjian leasing.

Pertanyaan serupa juga dilontarkan oleh Helmiyenti dari Lubuk Kilangan, bagaimana jika ada motor atau mobil konsumen yang ditarik paksa oleh pihak leasing.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BPSK Kota Padang, Sri Mulyati, menegaskan bahwa leasing tidak berhak menarik kendaraan secara paksa. “Jika ada penarikan paksa di jalan, konsumen berhak mempertahankan kendaraan tersebut. Namun, konsumen juga harus membaca dan memahami perjanjian awal dengan cermat,” ujarnya.

Sri menambahkan, penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya kecuali untuk materai dan fotokopi dokumen. Namun, BPSK hanya dapat bertindak jika ada pengaduan resmi dari konsumen. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?