Nanda Satria Serap Aspirasi Kesejahteraan Sosial Warga Padang

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria (kedua kiri) menyerahkan naskah Perda Nomor 8 Tahun 2019 secara simbolis kepada perwakilan warga dalam kegiatan sosialisasi di Kota Padang, Kamis (12/3).

PADANG, KP — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kota Padang, Kamis (12/3). Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, penggerak sosial, dan warga dari 11 kecamatan guna memahami regulasi yang menjadi instrumen perlindungan sosial di Sumatera Barat.

Nanda menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan jaminan sosial.

“Perda ini merupakan bentuk pengaman sosial bagi masyarakat. Penting untuk disosialisasikan agar masyarakat mengetahui program-program turunannya,” ujar Nanda Satria. Ia menambahkan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam sesi serap aspirasi, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait perubahan status dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Beberapa warga mengaku status mereka berubah menjadi desil 10 (golongan mampu), padahal kondisi di lapangan justru memprihatinkan setelah terdampak bencana banjir hingga kehilangan tempat tinggal.

Selain persoalan data, warga juga melaporkan adanya lansia dan masyarakat terlantar yang belum tersentuh bantuan pemerintah. Salah satu laporan menyoroti adanya rumah tidak layak huni yang ditempati lansia sebatang kara yang diduga berasal dari komunitas Suku Anak Dalam.

Menanggapi persoalan data dan layanan sosial tersebut, Nanda menyarankan agar warga menempuh jalur administratif secara resmi melalui tingkat kelurahan. Ia mendorong masyarakat untuk berkomunikasi dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau Kasi Kesejahteraan Sosial setempat.

“Masyarakat bisa menyampaikan langsung kepada PSM atau pihak kelurahan. Kami menyarankan agar masyarakat membuat surat secara resmi agar proses penanganan memiliki bukti dan alur yang jelas dalam birokrasi,” tegas Nanda. Langkah ini diharapkan menjadi edukasi bagi warga agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akurat oleh pemerintah daerah. (fai)

Related posts

Hari Kelima, Dua Pelajar SD Tenggelam di Pantai Ujung Karang Masih Dicari

Digerebek Warga, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP di Parupuk Tabing

312 Mahasiswa UNES Diterjunkan Verifikasi Padang Rancak Award