PESISIR SELATAN, KP – Ketua Umum Ormas Inderapura Bersatu (IB), Lucki Andrisko, meninjau perkebunan kelapa sawit PT Incasi Raya Grup di Muaro Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (20/9). Peninjauan itu juga didampingi Kapolsek Pancung Soal.
Dalam kunjungan tersebut, Ormas IB menemukan adanya aktivitas penanaman bibit sawit baru dengan sistem replanting. Menurut Lucki, langkah perusahaan itu dinilai menyalahi aturan karena dilakukan tanpa sepengetahuan lembaga adat.
“Segala aktivitas di tanah ulayat harus mendapat persetujuan KAN Inderapura. Tanah ini bukan tanah kosong, melainkan tanah adat yang diatur oleh hukum adat,” tegas Lucki.
Ia meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan penanaman bibit sawit hingga ada keputusan resmi dari KAN. Menurutnya, tindakan perusahaan tanpa persetujuan adat sama saja mengabaikan hak masyarakat.
Diketahui, luas kebun sawit PT Incasi Raya di wilayah adat Inderapura mencapai lebih dari 17.000 hektare dan telah beroperasi sejak 1997. Menurut Lucky, perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat.
“Masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Incasi Raya akan habis pada 2029. Jika kewajiban plasma tidak dipenuhi, masyarakat adat menolak memperpanjang HGU tersebut. Kami akan perjuangkan hak plasma hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara, pihak PT Incasi Raya menyatakan akan segera membahas persoalan tersebut dalam rapat internal direksi. Perusahaan juga berjanji membuka ruang dialog lebih lanjut dengan lembaga adat dan masyarakat.
Langkah Ormas IB mendapat dukungan luas dari warga setempat. Mereka berharap perusahaan lebih menghargai struktur adat serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. (ben)
