PADANG PANJANG, KP — Akuntabilitas keuangan publik di Kota Padang Panjang kian kokoh setelah daerah ini mencatatkan persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tertinggi kedua di Sumatera Barat. Persentase sebesar 84,56 persen ini menjadi sinyal positif bagi publik terkait transparansi pengelolaan dana daerah.
Pengumuman hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II Tahun 2025 tersebut dilakukan saat penyerahan LKPD di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Kamis (26/3). Padang Panjang menempati posisi kedua tepat di bawah Kabupaten Tanah Datar yang meraih 89,19 persen.
Di bawah Padang Panjang, terdapat Kota Payakumbuh dengan capaian 82,50 persen, diikuti Kabupaten Dharmasraya dan Kota Sawahlunto. Angka-angka ini menjadi tolok ukur keseriusan daerah dalam menindaklanjuti temuan audit lembaga pemeriksa negara tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Sumbar, Roni Altur, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan secara berkelanjutan.
“Capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi di mata publik,” ujar Roninya.
Sementara, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis menegaskan, penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Keuangan daerah adalah faktor kunci dalam pembangunan, di mana transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” ujarnya.
“Kita siap menindaklanjuti seluruh arahan BPK guna membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran,” tambah Hendri.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim penyusun laporan dari jajaran BPKD, Inspektorat, hingga seluruh perangkat daerah yang menjaga integritas data.
Setelah penyerahan berkas ini, tim BPK akan segera melakukan audit terperinci di lapangan selama 40 hari kerja ke depan. Wako Hendri Arnis berharap Padang Panjang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut. (ak/*)