PAYAKUMBUH, KP – PT. Pertamina Petro Niaga Regional Sumatera Bagian Utara kembali memberikan sanksi kepada pangkalan gas elpiji 3 kg ‘nakal’. Kali ini, sebuah pangkalan gas elpiji 3 kg di kawasan Padangkarambia Payakumbuh diberikan sanksi.
Diketahui, di wilayah rayon IV selama 2023 sekitar 5 pangkalan gas elpiji 3 kg diberikan sanksi.
“Kami telah memberikan sanksi terhadap sebuah pangkalan elpiji 3 kg di kawasan Padangkarambia Payakumbuh,” kata Sales Branch Manager (SBM) Rayon IV Sumbar Pertamina Patra Niaga, Yudhistira saat dihubungi wartawan, kemarin.
Pemberian sanksi itu, tutur Yudhistira, dikarenakan pencatatan logbook dilakukan pangkalan tersebut tidak sesuai ketentuan. Dimana tidak mencantumkan berapa penjualan ke rumah tangga, lain-lain dan usaha mikro. “Sehingga kami mensinyalir pangkalan menyalurkan ke selain rumah tangga di atas 20 persen,” ungkap Yudhistira.
Ia menyebutkan sanksi diberikan berupa skorsing penyaluran selama 1 bulan. “Jika hal serupa dilakukan (membandel) kembali olehnya, PHU pangkalan atau skorsing penyaluran level agen dengan jumlah dan periode lebih lama bahkan sampai pemotongan penyaluran reguler,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada pangkalan dalam memyalurkan gas elpiji 3 kg ke masyarakat tertib menggunakan logbook dan merchant apps. “Serta masyarakat yang melakukan pembelian diimbau menunjukkan kartu tanda penduduk atau E-KTP,” ulas Yudhistira.
Sementara itu dari pantauan di lokasi tersebut pada Senin (6/11) pangakalan yang berwarna putik coklat tersebut dipasangi pemberitahuan yang bertuliskan “mohon maaf LPG 3 Kg tidak tersedia, pangkalan dalam masa pembinaan PT. Pertamina Patra Niaga”.
Namun, pada hari Rabu (8/11) spanduk berwarna hijua putih tersebut sudah tidak terlihat lagi. Setelah dikonfirmasi, pihak PT. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pangkalan tersebut masih dalam tahap sanksi. (dst)
