Home » Pansus LKPJ DPRD Sumbar Optimalkan Pembahasan dan Verifikasi Lapangan

Pansus LKPJ DPRD Sumbar Optimalkan Pembahasan dan Verifikasi Lapangan

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Guna menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Sumbar, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Sumbar mengoptimalkan pembahasan dan tinjauan lapangan.

Rapat intensif untuk membahas LKPJ Kepala Daerah 2025 tersebut dilakukan pansus bersama perangkat daerah. Pansus juga melaksanakan rapat penyampaian rekomendasi komisi-komisi.

Selain rapat pembahasan, Pansus LKPJ juga mengoptimalkan peninjauan langsung ke lapangan, di antaranya ke UPTD Ternak Ruminansia Air Runding serta pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan ternak di Kabupaten Pasaman Barat.

Pansus juga melakukan peninjauan ke Samsat Pariaman dan Stadion Utama Sumbar.

Kunjungan ke Stadion Utama Sumbar dilakukan untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Anggota Pansus LKPJ DPRD Sumbar, Irsyad Safar, mengatakan peninjauan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, khususnya proyek strategis di sektor olahraga.

“Kunjungan Pansus LKPJ ini dilakukan untuk memastikan progres pembangunan Stadion Utama Sumbar berjalan sesuai rencana dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dalam tahap penyelesaian pembangunan serta pengelolaan stadion secara profesional. Menurutnya, hal tersebut menjadi kunci agar stadion tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga berfungsi maksimal sebagai pusat kegiatan olahraga dan kebanggaan daerah.

“Ke depan, kita berharap adanya peningkatan kualitas penyelesaian serta pengelolaan yang profesional agar stadion ini benar-benar menjadi kebanggaan Sumbar,” tambahnya.

Melalui kunjungan ini, pansus berkomitmen untuk terus mengawal pembangunan agar berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memastikan keberadaan stadion mampu mendorong kemajuan olahraga serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Kemudian, kunjungan ke UPTD Ternak Ruminansia Air Runding di Pasaman Barat menjadi bagian penting dalam memastikan program peternakan berjalan optimal dan tepat sasaran.

Begitu pula dengan peninjauan ke pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan ternak di Kecamatan Kinali, yang merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan sektor pertanian dan peternakan sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah.

Sementara itu, kunjungan lapangan ke Samsat Pariaman bertujuan meninjau secara langsung capaian kinerja, kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat teridentifikasi berbagai kendala dan tantangan di lapangan, sekaligus mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Peninjauan pansus ke sejumlah lokasi ini berguna untuk menggali data dan fakta di lapangan guna menyusun rekomendasi yang lebih konkret, teknis, dan aplikatif,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, pansus tidak hanya berfokus pada evaluasi pelaksanaan program yang telah berjalan, tetapi juga menyusun rekomendasi yang akan menjadi salah satu dasar dalam perencanaan dan penganggaran yang lebih efektif untuk tahun berikutnya.

Untuk diketahui, Pansus LKPJ ini diresmikan DPRD Sumbar pada Maret lalu dalam rapat paripurna bersama gubernur. Pansus beranggotakan anggota dewan lintas fraksi.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengatakan sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD yang diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, DPRD akan melakukan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi paling lambat 30 hari sejak LKPJ disampaikan gubernur kepada DPRD.

Ia menambahkan, dalam pembahasan LKPJ ini, DPRD tidak hanya melihat aspek penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga menilai pelaksanaan rekomendasi DPRD dari LKPJ tahun sebelumnya serta pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima pemerintah daerah.

Muhidi juga menyampaikan, penyerahan LKPJ penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD merupakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ ini mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, keberhasilan dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tanggung jawab bersama kepala daerah dan DPRD.

“Pembahasan LKPJ oleh DPRD memiliki fungsi yang sangat strategis karena menjadi sarana untuk memperkuat peran DPRD sebagai check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Muhidi.

Ia memaparkan, berdasarkan laporan yang telah diserahkan, secara umum penyelenggaraan pemerintahan daerah pada 2025 difokuskan pada penanganan pascabencana dan ketahanan pangan melalui pemulihan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, serta konsolidasi ketahanan pangan.

Tahun 2025, tambah Muhidi, merupakan tahun pertama masa jabatan Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2025–2030. Di samping itu, 2025 juga menjadi masa transisi sekaligus refleksi atas pencapaian visi dan misi RPJMD Sumbar 2021–2026 yang berakhir pada 2025. “Keberhasilan pencapaian visi dan misi tersebut dapat dilihat dari kondisi yang terjadi pada tahun 2025,” tuturnya.

Namun demikian, Muhidi menilai tahun 2025 merupakan periode yang cukup berat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat Sumbar. “Sumbar berada dalam situasi compound shock, yakni guncangan berlapis akibat bencana. Belum pulih dari bencana tahun 2024, kembali terjadi bencana yang lebih besar pada akhir 2025,” katanya.

Kesulitan semakin kompleks dengan tertekannya fiskal daerah sebagai dampak kebijakan efisiensi melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta pengurangan TKD pada APBD 2026. “Ini tentu bukan kondisi yang mudah ditangani Pemprov Sumbar dengan keterbatasan anggaran dan kewenangan,” katanya lagi.

Namun demikian, Muhidi menilai dari berbagai hantaman bencana pada 2025, Sumbar masih mampu tumbuh dan berkembang.

Ia memaparkan, tingkat kemiskinan pada 2024 sebesar 5,42 persen dapat ditekan menjadi 5,31 persen pada 2025. Begitu pula tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang menurun dari 5,69 persen pada 2024 menjadi 5,52 persen pada 2025.

“Tidak bisa dipungkiri terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah, yakni 3,37 persen pada 2025, lebih rendah dibandingkan 4,36 persen pada 2024,” imbuh politisi PKS tersebut.

Perlambatan ini dipahami DPRD karena banyak infrastruktur ekonomi dan sosial masyarakat yang rusak akibat bencana beruntun di Sumbar. (*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?