PADANG, KP – Mengantisipasi perbuatan maksiat, dua orang perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang di salah satu rumah panti pijat di kawasan Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (10/7).
“Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,” terang Saraman, Plh Kasat Pol PP Kota Padang.
Saraman menjelaskan, hal ini dilakukan dalam antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga ketertiban serta keamanan di Kota Padang agar tetap kondusif. Satpol PP Kota Padang mengamankan dua orang perempuan yang berada di lokasi panti pijat tersebut.
“Dua orang perempuan tersebut kami bawa ke markas untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS,” ungkapnya.
Sementara Kasi Kerjasama Okta Purama menambahkan, jika nantinya ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Kami juga meminta pemilik usaha untuk membawa surat izin usahanya agar dapat dilihat oleh PPNS serta melakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang, khususnya di lingkungan tempat usahanya,” harap Okta. (red)
