PADANG, KP — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap 18 entitas usaha yang diduga memperparah kerusakan lingkungan. Audit lapangan ini menyasar berbagai sektor, mulai dari tambang galian C, perusahaan sawit, pengembang perumahan, hingga pemegang izin perhutanan sosial di wilayah terdampak banjir bandang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi mengungkapkan bahwa dari 18 objek yang diperiksa, mayoritas merupakan tambang galian C sebanyak 13 lokasi. Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan adanya ketidaktaatan serius terhadap dokumen persetujuan lingkungan yang seharusnya menjadi pedoman operasional perusahaan.
“Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, terutama ketidaktaatan terhadap dokumen persetujuan lingkungan,” tegas Fuadi, Rabu (25/2).
Salah satu temuan krusial adalah tidak adanya kolam sedimen di lokasi tambang. Kondisi ini menyebabkan aliran permukaan (run off) mengalir deras tanpa kendali, membawa material lumpur langsung ke sungai dan area persawahan warga.
Selain itu, banyak perusahaan yang mengabaikan laporan RKL-RPL, pemantauan kualitas air dan udara, hingga kewajiban reklamasi lahan tambang yang sudah mati.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mencatat sedikitnya lima perusahaan di kawasan Gunung Sariak melakukan pelanggaran teknis. Beberapa di antaranya, seperti PT ‘PJA’ dan PT ‘DDP’, ditemukan tidak memiliki sistem drainase dan kolam pengendap yang layak, bahkan beroperasi terlalu dekat dengan pemukiman warga.
Kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Warga Gunung Sariak mengeluhkan kualitas air sungai yang kian keruh dan rusaknya lahan pertanian akibat material lumpur. Dampaknya, hasil panen warga dilaporkan merosot hingga 60 persen, dan masyarakat terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air isi ulang guna kebutuhan harian.
Merespons temuan ini, pakar lingkungan dari Universitas Andalas mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh. Pemerintah diminta tidak segan menghentikan sementara operasional perusahaan yang terbukti melanggar selama proses evaluasi dan pembenahan tata kelola lingkungan berlangsung secara transparan. (ak/*)
