LIMAPULUH KOTA, KP – Bupati Limapuluh Kota, Safni, menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat selama periode tersebut.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Permukiman Kabupaten Limapuluh Kota, Yuniwal mengatakan, surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Walinagari di kabupaten tersebut.
Salah satu poin dalam surat edaran ini adalah imbauan agar OPD dan pemerintah nagari memasang spanduk ‘Lebaran Minim Sampah’ di jalan-jalan kabupaten, destinasi wisata, serta fasilitas umum lainnya. Selain itu, kampanye edukasi publik mengenai ‘Lebaran Minim Sampah’ juga diharapkan disebarluaskan melalui media sosial agar pesan ini dapat menjangkau lebih banyak orang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, bupati juga mengimbau masyarakat yang bepergian agar membawa peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali, seperti tempat makan, sendok, botol minum, dan tas belanja guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Masyarakat juga diminta menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan pribadi untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan,” kata Yuniwal, Selasa (18/3).
Tidak hanya kepada warga, aturan ini juga berlaku bagi pemilik usaha, toko, warung, SPBU, rumah makan, dan tempat wisata. Mereka diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah di fasilitas publik serta bertanggung jawab atas kebersihan di halaman hingga bahu jalan di sekitar tempat usaha mereka.
Sebagai langkah lanjutan, masyarakat diminta mengadakan aksi bersih dan gotong royong sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Bupati berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menjalankan imbauan ini demi menciptakan Kabupaten Limapuluh Kota yang lebih bersih dan nyaman,” pungkas Yuniwal. (dst)