DHARMASRAYA, KP – Sebanyak 50 wartawan yang tergabung dalam Aliansi Insan Pers Dharmasraya resmi melaporkan akun TikTok @Arjuna Nusantara ke Polres Dharmasraya atas dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (16/3).
Laporan ini dilayangkan setelah akun tersebut mengunggah video berdurasi 57 detik yang mencantumkan istilah ‘wartawan bodrex’ yang dianggap melecehkan profesi jurnalis.
Aliansi Insan Pers Dharmasraya menyerahkan bukti lengkap, termasuk video unggahan, tangkapan layar dari grup WhatsApp, serta postingan Facebook yang memperlihatkan dampak luas dari penghinaan tersebut. Mereka menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang melecehkan nama baik profesi wartawan.
Guspira, wartawan dari Sumbar Kita menegaskan, langkah hukum ini adalah jawaban tegas terhadap pelecehan terhadap insan pers.
“Untuk tahap pertama, kami telah melaporkan akun TikTok @Arjuna Nusantara dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Selanjutnya, kami juga akan membawa kasus ini ke Polda Sumbar dengan jerat UU ITE,” tegas Guspira.
Dukungan datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dharmasraya. Plt Ketua PWI Dharmasraya, Yahya menyatakan, profesi jurnalis memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi, sehingga tidak bisa dihina secara semena-mena.
“Jurnalis memiliki peran penting dalam demokrasi. Kami mendukung sepenuhnya langkah rekan-rekan wartawan dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Yahya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, melalui Kanit IPtu Rianra Yoseptian, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Silakan rekan-rekan wartawan membuat laporan resmi. Kami berkomitmen memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Rianra.
Kasus ini juga menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak mengecam tindakan penghinaan terhadap profesi wartawan dan mendukung langkah hukum yang diambil oleh Aliansi Insan Pers Dharmasraya. (why)