Pemkab Solok Permudah Pembayaran Pajak dan Retribusi Lewat QRIS

Sekda Kabupaten Solok Medison, saat memberikan arahan pada sosialisasi penggunaan aplikasi signal dan peluncuran QRIS delapan jenis pajak.

SOLOK, KP – Pemkab Solok memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak dan retribusi melalui aplikasi e-Signal dan peluncuran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) delapan jenis pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison mengatakan, dengan adanya aplikasi e-Signal QRIS ini menjadi solusi yang pas bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor Samsat.

Dijelaskannya, Kabupaten Solok memiliki wilayah yang sangat luas, tidak sama dengan daerah lain yang memiliki topografi datar. Kondisi itu berpengaruh kepada masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraan secara langsung dengan mendatangi kantor Samsat.

Ia mengharapkan dengan aplikasi e-Signal ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam membayarkan pajak kendaraan maupun bea balik nama kendaraan. Tentunya akan menghemat tenaga, waktu maupun biaya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 nanti, Pemkab Solok akan mendapat bagi hasil atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dengan pembagian 66 persen untuk Pemkab Solok dan 34 persen untuk propinsi.

“Ini akan menjadi PAD bagi Kabupaten Solok,” kata Sekda Medison.

Menurutnya, potensi pajak di Kabupaten Solok tergolong tinggi, namun pengelolaannya masih belum optimal. Oleh karena itu, Pemkab Solok berharap dengan adanya digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS untuk delapan jenis pajak akan meningkatkan dan memaksimalkan PAD.

Sekda juga meminta kepada camat dan wali nagari untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama sudah bisa melalui aplikasi e-Signal. Begitu juga untuk kemudahan pembayaran PBB, saat ini sudah bisa dilakukan melalui QRIS.

Kepala UPTD Samsat Arosuka Andri Yunidal, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemkab Solok yang telah mendukung dan bekerjasama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Ia berharap dengan bersinergi secara bersama-sama pembayaran pajak kendaraan dapat berjalan dengan lancar.

Ia menerangkan, untuk pajak kendaraan dinas di Pemkab Solok berjumlah 137 unit dan sebagian besar sudah dibayarkan. Ia berharap ke depannya kerjasama ini dapat lebih ditingkatkan lagi.

“Dengan adanya aplikasi e-signal ini semoga mempermudah kita untuk pembayaran pajak, karena tidak memandang waktu dan tempat,” ujarnya. (ant)

 

Related posts

Hari Kelima, Dua Pelajar SD Tenggelam di Pantai Ujung Karang Masih Dicari

Digerebek Warga, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP di Parupuk Tabing

312 Mahasiswa UNES Diterjunkan Verifikasi Padang Rancak Award