TANAH DATAR, KP — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk larangan mendaki di berbagai titik akses menuju Gunung Marapi, termasuk di Jalur Pendakian Tunggu Tigo. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada aktivitas manusia di zona bahaya, mengingat status gunung api tersebut saat ini berada pada Level II (Waspada) yang mewajibkan pengosongan radius 3 kilometer dari Kawah Verbeek.
Kebijakan penutupan jalur ini juga dipicu oleh tingginya risiko bencana hidrometeorologi yang berpotensi menyebabkan banjir lahar dingin dan tanah longsor di area lereng gunung.
Pemerintah daerah mengimbau para pendaki untuk mengalihkan rencana kegiatannya ke gunung lain yang masih dinyatakan aman dan dibuka untuk publik, seperti Gunung Kerinci di Jambi atau Gunung Talamau di Pasaman Barat.
Larangan keras ini diperketat menyusul tragedi memilukan yang menimpa pendaki ilegal di Gunung Merapi, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Dalam kejadian tersebut, dua dari tiga pendaki yang nekat naik melalui jalur terlarang Kalitalang dilaporkan hilang. Satu orang ditemukan dalam kondisi lemas, sementara satu pendaki lainnya, Aldo Oktawijaya (22 tahun), ditemukan meninggal dunia setelah melalui proses pencarian besar-besaran oleh tim SAR gabungan.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi di Sumatera Barat. Kondisi Marapi saat ini tidak memungkinkan untuk aktivitas pendakian, baik karena aktivitas vulkanik maupun cuaca ekstrem yang menambah potensi bahaya bagi keselamatan jiwa,” tegas pihak berwenang di Tanah Datar, Selasa (30/12).
Petugas gabungan dari BPBD dan relawan akan terus melakukan pengawasan secara berkala di gerbang-gerbang jalur masuk tradisional untuk mengantisipasi adanya pendaki yang mencoba naik secara sembunyi-sembunyi.
Masyarakat setempat juga diminta ikut berperan aktif melaporkan kepada petugas jika melihat adanya orang asing atau kendaraan yang mencurigakan terparkir di sekitar titik awal pendakian ilegal. (yon)