PADANG, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Optimalisasi Pelayanan Pertanahan, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (5/11).
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi.
Fadly Amran menyebutkan, kerja sama ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang sebagai kota pintar (smart city) dan sehat, yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.
“Kita ingin memperpendek waktu pelayanan, memperpendek akses, dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan. Pemerintahan yang cerdas akan melahirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan,” ujar Fadly.
Ia menekankan, digitalisasi pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan penataan ruang dan pengelolaan aset daerah yang tertib. Menurutnya, kolaborasi dengan BPN mempercepat proses pendataan dan sertifikasi aset milik pemerintah.
“Kalau penataan tata ruang salah dari awal, biayanya besar untuk memperbaiki. Karena itu, kita harus memastikan data pertanahan akurat dan digital. Langkah ini akan membantu perencanaan pembangunan jangka panjang yang tertata dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan data pertanahan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertukaran informasi, serta dukungan terhadap tertib administrasi aset dan pengadaan tanah di Kota Padang.
“Pendaftaran tanah bukan untuk menguasai, tetapi untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan. Hak guna usaha atau hak guna bangunan ditujukan agar tanah negara dapat dikelola secara tertib dan bermanfaat,” jelasnya.
Teddi menambahkan, sekitar 88 persen bidang tanah di Kota Padang sudah terpetakan dan kini menuju 90 persen. Melalui kerja sama ini, dilakukan pertukaran data antara NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dan NOP (Nomor Objek Pajak).
“Negara maju hanya memiliki satu sistem data pertanahan — satu peta, satu data. Dengan inisiatif ini, Kota Padang menjadi pionir dalam penerapan konsep One Map Policy berbasis bidang tanah,” pungkasnya. (mas)
