SOLOK KOTA, KP — Praktik judi daring (online) jenis toto gelap (togel) di wilayah hukum Polres Solok Kota kembali dibongkar. Seorang buruh harian lepas diringkus Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota saat asyik merekap setoran angka dari pelanggan, di kawasan Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu malam (18/2).
Tersangka berinisial RK (36 tahun), warga setempat, tertangkap tangan oleh petugas sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Syeh Supayang. RK diduga berperan sebagai pengepul yang menampung pemasangan angka dari masyarakat untuk kemudian dipasang pada situs judi online menggunakan akun pribadinya.
Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Ilahi mengungkapkan, proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Menyadari keberadaan polisi, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membuang telepon genggamnya ke semak-semak dan mencoba melarikan diri dari sergapan.
“Berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi. Ponsel yang sempat dibuang juga berhasil ditemukan kembali oleh petugas,” ujar Oon Kurnia Ilahi, Kamis (19/2).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk transaksi, uang tunai senilai Rp165.000, serta lima lembar kertas catatan angka togel sebagai barang bukti.
Karena dinilai tidak kooperatif dan sempat mencoba melarikan diri, penyidik memutuskan untuk langsung menahan tersangka di sel tahanan Polres Solok Kota. RK kini dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Polisi mengimbau publik untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas wilayah, terutama di bulan suci Ramadan saat ini. (tns)