Penyaluran Tunjangan Guru Kini Langsung ke Rekening 

SYAHRAWI MUNTHE

LUBUK SIKAPING, KP — Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat kini dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru penerima. Perubahan metode ini dinilai mempercepat proses pencairan, mengurangi beban administrasi, serta meminimalisasi potensi pungutan liar.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping, Syahrawi Munthe, menyampaikan bahwa perubahan ini diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2025.

“Sebelumnya, dana TPG disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kini langsung dari RKUN ke rekening guru, sesuai ketentuan terbaru,” ujarnya di Lubuk Sikaping, Jumat (22/8).

Syahrawi mengungkapkan, hingga Triwulan II 2025, total penyaluran TPG di dua kabupaten tersebut mencapai Rp119,3 miliar. Rinciannya, Triwulan I sebesar Rp59,82 miliar dan Triwulan II sebesar Rp59,48 miliar, disalurkan kepada lebih dari 5.000 guru. “Penyaluran dimulai pada 14 Maret untuk Triwulan I, dan 19 Juni untuk Triwulan II,” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, lanjut Syahrawi, penyaluran pada 2025 lebih cepat. Tahun 2024, penyaluran Triwulan I dimulai 17 April dan Triwulan II pada 12 Juni, dengan total sebesar Rp97,24 miliar. “Percepatan ini menunjukkan bahwa metode baru lebih efektif dan efisien. Guru bisa menerima haknya lebih cepat dan tanpa potongan,” katanya.

Menurutnya, perubahan ini juga merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. “TPG merupakan hak bagi guru PNS daerah dan guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya setara satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja,” jelasnya.

Syahrawi mengungkapkan, sebelumnya proses penyaluran TPG melalui RKUD kerap menimbulkan keluhan, mulai dari keterlambatan pencairan hingga potensi pungutan liar dan potongan tidak resmi.

“Dengan penyaluran langsung dari RKUN, pemerintah bisa memantau proses secara real time, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan dana diterima utuh oleh guru,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemangkasan birokrasi juga membantu sekolah dan dinas dalam mengurangi beban distribusi administratif.

“Guru kini dapat menerima hak profesinya dengan lebih aman, pasti, dan tanpa hambatan. Ini penting untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme mereka, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan,” tutupnya. (nst)

Related posts

Harganas Ke-33, BKKBN Sumbar Perkuat Ketahanan Keluarga Demi Generasi Emas 2045

Rekayasa Lalin Pasar Raya Dimulai, Sejumlah Ruas Ditutup hingga Akhir Tahun

Pasar Tanah Kongsi Disiapkan Jadi Destinasi Gastronomi Unggulan