PADANG, KP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis pada Rapat Paripurna, Senin (8/12). Dua regulasi yang disahkan bertujuan mereformasi iklim usaha dan memperkuat pendidikan pesantren di daerah.
Dua Perda tersebut adalah Perda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Muhidi menegaskan, kedua Perda ini merupakan jawaban atas kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, regulasi ini harus mampu menyentuh persoalan dasar masyarakat, bukan sekadar melengkapi dokumen perundang-undangan.
“Kedua Perda ini lahir dari dialog panjang bersama berbagai pemangku kepentingan. Kita ingin memastikan arah pembangunan Sumbar lebih jelas, terukur, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Muhidi.
Muhidi menjelaskan, Perda Kemudahan Berusaha akan menjadi fondasi untuk memperbaiki layanan pemerintah kepada pelaku usaha. Regulasi ini diharapkan mengatasi hambatan seperti proses perizinan yang berbelit, tumpang tindih aturan, dan minimnya kepastian hukum.
“Perda ini menuntut birokrasi bekerja lebih cepat, transparan, dan ramah terhadap masyarakat. Kita ingin menghapus stigma bahwa membuka usaha di Sumbar itu sulit,” tegasnya.
Ia meyakini, percepatan investasi akan optimal jika kualitas layanan pemerintah berubah, yang pada akhirnya menumbuhkan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan.
Di sisi lain, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan sebagai upaya memperkuat lembaga pendidikan keagamaan yang menjadi benteng moral masyarakat Minangkabau. Muhidi menyebut pesantren harus mendapat dukungan pemerintah secara terukur.
Kedua Perda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 dan Nomor 26/SB/2025. Muhidi berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti pengesahan ini dengan aturan turunan dan implementasi yang konkret.
Sementara, Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang berjalan harmonis dan efektif. (fai)
