Permudah Warga Bayar Pajak, Samsat Keliling Padang Datangi Titik Strategis Keramaian

Kepala UPTD PPD Samsat Padang Defrizal bersama Kepala Bappenda Provinsi Sumatra Barat Al Amin, meninjau langsung kesiapan petugas dan armada bus Samsat Keliling dalam melayani wajib pajak di pinggir jalan Kota Padang, Selasa (23/6). Posko jemput bola ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan pengurusan administrasi kendaraan bagi masyarakat.

PADANG, KP — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Padang terus memperluas jangkauan pelayanan publik dengan menghadirkan layanan Samsat Keliling. Terobosan ini sengaja diluncurkan untuk mempermudah sekaligus mendekatkan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara cepat tanpa harus mengantre di kantor pusat.

Kepala UPTD PPD Samsat Padang, Defrizal menjelaskan, pada operasional berkala hari Selasa (23/6), armada Samsat Keliling dikerahkan secara mobile untuk menyisir dua titik strategis di wilayah perkotaan. Dua lokasi tersebut meliputi kawasan Taman Melati di Kecamatan Padang Barat serta area Simpang Gantiang di Kecamatan Padang Selatan.

“Kami ingin masyarakat semakin mudah membayar pajak kendaraan. Karena itu, layanan Samsat Keliling kami hadirkan lebih dekat sehingga wajib pajak tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk datang ke kantor Samsat,” ujar Defrizal saat memantau posko layanan lapangan.

Ia mengingatkan para pemilik kendaraan agar senantiasa menyelaraskan perawatan fisik kendaraan dengan tertib administrasi hukum. Dana PKB yang disetorkan oleh wajib pajak secara berkala memiliki kontribusi vital sebagai instrumen modalitas pembiayaan pembangunan infrastruktur serta optimalisasi pelayanan publik di wilayah Sumatra Barat.

Untuk mendapatkan layanan cepat ini, masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan administratif yang tergolong ringkas, yaitu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sinkron dengan identitas pemilik kendaraan. Apabila proses pengurusan diwakilkan oleh pihak ketiga, pemohon wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik sah kendaraan. Layanan ini dipastikan khusus melayani perpanjangan masa berlaku pajak tahunan dan bukan untuk siklus ganti pelat lima tahunan.

Pihak Samsat berharap kemudahan fasilitas jemput bola ini direspons positif oleh warga Kota Bingkuang sehingga tingkat kepatuhan pajak dapat terus terdongkrak tanpa mengganggu rutinitas pekerjaan sehari-hari. (fai)

Related posts

Tekan Pengangguran, 16 Pemuda Manggopoh Tuntas Ikuti Pelatihan Servis HP di BLK

Lintau Buo Utara Juara Umum

Pemko Padang Siapkan 19 Event Semarakkan HJK ke-357