PADANG, KP – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan hutang sebesar Rp457 juta kepada Toko WH8 Store.
“Jika ada yang menyebut bahwa Perumda PSM tidak punya niat baik untuk menyelesaikan hutang tersebut, maka informasi tersebut tidak benar,” tegas Direktur Utama Perumda PSM, Rico Rahmadian Albert, yang didampingi Direktur Umum Ilham Ulta Perkasa, Dewan Pengawas Mahyudin, Kadiv Transpadang Yandri Pemildo, Legal Perumda PSM Hamdani, dan Humas Perumda PSM Robi Sanusi di kantor Perumda PSM, Rabu (15/11).
Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Padang yang mengharuskan Perumda PSM membayar biaya barang dan jasa kepada WH8 Store sebesar Rp457 juta, pihaknya merespons putusan tersebut dengan baik.
Rico menegaskan bahwa PSM memiliki niat baik dan siap bertanggung jawab terhadap hutang tersebut.
Sebelumnya, PSM telah menginformasikan kepada WH8, selaku vendor, untuk menyelesaikan pembayaran hutang secara bertahap, dengan pembayaran awal dimulai akhir tahun 2023 dan dituntaskan pada tahun 2024.
Saat ini, PSM masih menunggu jawaban dari WH8 sambil menyiapkan draft kesepakatan tertulis.
“Kami sedang menyiapkan draft kesepakatan secara tertulis. Setelah selesai, kami akan menyerahkannya kepada pihak WH8. Jika disetujui oleh vendor WH8, maka kesepakatan tersebut akan dibuat dalam bentuk akte notaris,” jelasnya.
Rico juga menyatakan keyakinannya bahwa hutang tersebut akan dibayar, tetapi perlu diketahui bahwa pembayaran hutang oleh PSM, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), harus mematuhi aturan dan prosedur pemerintahan.
“Pembayaran tahap pertama pada akhir 2023 ini akan dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan PSM. Selanjutnya, pada 2024, pembayaran akan dilakukan cara dicicil selama 12 kali pembayaran. Dengan demikian, pada akhir 2024, seluruh utang PSM kepada vendor WH8 sebesar Rp457 juta dapat diselesaikan,” tambahnya.
Selain itu, PSM juga mencabut permohonan banding yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang sebagai bukti niat baik untuk segera menyelesaikan pembayaran hutang tersebut.
Direktur Umum Ilham Ulta Perkasa menambahkan, hutang tersebut terbentuk bukan pada masa kepemimpinan Direktur Utama saat ini (Rico Rahmadian Albert), melainkan terjadi di bawah kepemimpinan Direktur Utama sebelumnya pada 2020 dan 2021.
Kemudian, dalam proses pembayaran hutang, dibutuhkan kelengkapan administrasi utang dan verifikasi terhadap barang yang dibeli. Namun, PSM kesulitan mendapatkan kelengkapan administrasi utang tersebut pada periode saat ini.
Selain itu, sistem belanja langsung yang dilakukan sebelumnya juga tidak sesuai prosedur, sehingga PSM tidak memiliki legalitas yang cukup untuk pembayaran. Oleh karena itu, PSM menunggu legalitas yang jelas. Maka dari itu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang sudah inkrah tersebut menjadi dasar pembayaran hutang PSM.
“PSM adalah perusahaan daerah, pembayaran hutang tidak dapat dilakukan secara langsung seperti perusahaan swasta. PSM tunduk pada aturan pemerintah, dan oleh karena itu, kami memerlukan dasar untuk membayar hutang tersebut,” jelasnya.
Lalu, dengan tidak adanya anggaran pada tahun 2023, anggaran pembayaran hutang akan dimasukkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) 2024.
Pembayaran di akhir tahun 2023 ini dapat dilakukan berdasarkan pengajuan deviasi ke komisaris PSM, yaitu Pemko Padang. Namun, pembayaran awal sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan pada tahap awal pembayaran.
Sebelumnya diberitakan KORAN PADANG, Pimpinan Toko WH8 Store, Wudi Hamdani meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) milik Pemko Padang menyelesaikan tanggung jawab hutangnya sebesar Rp457 juta yang sudah 2 tahun belum ada kejelasan.
Hutang itu timbul dari belanja PSM sejak Februari 2021 hingga Juli 2022 ke toko tersebut dalam bentuk AC, CCTV, komputer dan mobiler lainnya. (nda)
