SIMPANG EMPAT, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mencatat sebanyak 55 orang ber-kartu tanda penduduk (KTP) daerah setempat mengurus surat pindah memilih keluar daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Data yang kita peroleh sampai saat ini ada 55 orang telah mengurus pindah memilih keluar daerah yang terdiri dari 28 orang laki-laki dan 27 orang perempuan,” kata anggota KPU Pasaman Barat Fitra Wati di Simpang Empat, Selasa (22/10).
Ia mengatakan, warga mengurus pindah memilih karena beberapa alasan, seperti pindah domisili, pindah bekerja dan tahanan lembaga pemasyarakatan yang pindah. Sedangkan pemilih yang masuk juga ada sebanyak 42 orang yang terdiri atas 19 orang laki laki 19 dan 23 orang perempuan. “Baik yang pindah maupun masuk nantinya akan masuk daftar pemilih tambahan atau DPTb,” katanya.
KPU juga telah membuka posko pengurusan pindah memilih bagi warga di kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di nagari (desa), kantor sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kantor camat, dan kantor KPU. “Kita membuka layanan pindah memilih di posko itu setiap hari dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Warga yang mengurus wajib membawa persyaratan, seperti KTP dan kartu keluarga (KK),” katanya.
Ia menambahkan warga yang akan pindah memilih untuk sembilan kategori dilayani sampai dengan H-30 pemungutan suara, yaitu pada 28 Oktober 2024. Sedangkan untuk pengurusan DPTb empat kategori dilayani sampai dengan H-7 pada tanggal 20 November 2024.
Ia menyebutkan, warga yang akan mengurus pindah memilih dalam tahapan penyusunan DPTb dengan sembilan kategori ini, di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Sementara itu untuk pengurusan DPTb hingga tujuh hari sebelum pemilihan, antara lain karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas. “Untuk warga yang mengurus DPTb ini tidak berlaku bagi yang akan mengurus pindah memilih lintas provinsi atau antar provinsi. Semua fitur pengurusannya akan terkunci, kecuali pemilih pindah domisili,” tegasnya.
Untuk daftar pemilih tetap Pilkada Pasaman Barat sebanyak 311.171 orang di 11 kecamatan yang terdiri atas 155.100 orang laki-laki dan 156.071 orang perempuan. (ant)
