PADANG, KP – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kawasan depan Kampus UPI, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/6).
Bersama Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Begalung, anggota Satpol PP masih menemukan banyak pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan. Pedagang-pedagang ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam operasi pengawasan tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan dua tabung gas 3kg, dua kursi, dan satu kuali sebagai barang bukti yang dibawa ke Mako Satpol PP.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk berjualan pada tempatnya. Jangan sampai berjualan di atas Fasilitas Umum, karena selain merugikan masyarakat umum, berjualan di badan jalan maupun fasum dapat membahayakan diri PKL dan masyarakat umum,” ujar petugas Satpol PP.
Penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kota serta memberikan ruang yang aman bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. (mas)
