PADANG, KP – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, SK4, Babinsa, dan Tim Kecamatan Koto Tangah melakukan penertiban terhadap lapak-lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, pada Rabu (4/12).
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihak Kecamatan Koto Tangah terlebih dahulu menyurati pemilik lapak agar membongkar sendiri lapak mereka.
“Sebelum penertiban, kami telah memberikan surat peringatan kepada pemilik lapak untuk segera membongkar lapak mereka. Ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti trotoar ke fungsi yang seharusnya,” ungkap Eka.
Dalam proses penertiban, petugas terpaksa membongkar sepuluh lapak yang masih berdiri di atas fasilitas umum. Barang-barang milik pedagang kaki lima (PKL), seperti meja, kursi, terpal, gerobak, dan seng, diamankan sebagai barang bukti. “Penertiban ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pejalan kaki agar dapat menggunakan trotoar dengan nyaman dan aman,” tambah Eka.
Eka Putra berharap agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang ada terkait penggunaan fasilitas umum.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan tidak mendirikan lapak di atas fasilitas umum. Setelah penertiban ini, kami juga akan menugaskan petugas di Kecamatan Koto Tangah untuk melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran lagi, kami tidak segan untuk melakukan penertiban kembali,” tegas Eka. (mas)