LIMAPULUH KOTA, KP — Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh melaksanakan eksekusi objek perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Pyh Jo Nomor 16/Pdg.G/2023/PN Pyk di Kenagarian Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota. Eksekusi yang dilakukan Rabu lalu (3/11) itu dikawal oleh personel gabungan dari Polres Payakumbuh dan TNI.
Saat eksekusi, petugas pengadilan didampingi niniak mamak Nagari Mungo dan sejumlah kepala OPD Pemkab Limapuluh Kota. Petugas langsung melakukan pemasangan garis pembatas di lahan yang akan dieksekusi.
Eksekusi ini diajukan oleh kuasa hukum Arnedi Dt. Rajo Malikan Nan Panjang dan Elias Novendi Dt. Bagindo Nan Ramu, melawan Bupati Limapuluh Kota dkk sebagai termohon.
Satu alat berat terlihat di lokasi untuk meratakan objek sengketa. Eksekusi ini mencakup dua bidang tanah. Tanah Bidang 1 memiliki panjang 220 meter dan lebar 100 meter. Di atas lahan ini terdapat antara lain 5 unit bangunan screen house, 5 unit bangunan permanen, tempat parkir, kandang kambing, dan bangunan tempat air. Lahan ini berbatasan di sebelah selatan dengan tanah yang sekarang berdiri sekolah SNAKMA.
Sedangkan Tanah Bidang 2 memiliki panjang 100 meter dan lebar 100 meter. Di atasnya terdapat 2 unit bangunan permanen, kandang sapi, bangunan tempat air, serta 2 bangunan screen house.
Saat petugas meratakan lahan pertanian dan bangunan, masyarakat yang berada di salah satu bangunan diminta mengosongkan rumah dan mengeluarkan hasil panen pertanian yang ada di dalamnya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera pengadilan membacakan putusan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. (dst)
