PADANG, KP – Polda Sumbar telah mengeluarkan 3.493 teguran kepada pengendara dalam operasi kepatuhan lalu lintas yang mulai digelar sejak 15 Juli 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan mengatakan, teguran diberikan kepada pengendara yang belum tertib berlalu-lintas.
“Hingga hari keenam operasi dilaksanakan, kami telah mengeluarkan 3.493 teguran kepada pengendara. Tidak semua ditilang,” katanya, Sabtu (20/7)
Menurutnya, teguran tersebut diberikan Polisi terhadap pelanggaran ringan yang tingkat kefatalannya tidak tinggi dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dalam operasi itu, kepolisian sengaja memberikan porsi lebih besar untuk teguran. Dengan perbandingan 40 persen untuk preemtif, 40 persen preventif, sedangkan penegakan hukum atau penilangan hanya 20 persen.
Sementara, tilang yang telah dikeluarkan sebanyak 1.626 lembar. Tilang diberlakukan kepada para pengendara yang melanggar secara kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya.
Kombes Pol Dwi Nur Setiawan menerangkan, Operasi Patuh Singgalang dilaksanakan untuk menurunkan angka pelanggaran atau kecelakaan, fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Upaya yang dilakukan jajaran lalu lintas dalam menekan angka kecelakaan adalah melalui kegiatan preemtif yaitu pendidikan kepada masyarakat melalui berbagai media sosial. Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah guna memberikan edukasi berlalu lintas sejak usia dini, sehingga diharapkan mampu mengurangi angka dan fatalitas dari kecelakaan lalu lintas.
Ia mengajak seluruh masyarakat di Sumbar agar mebudayakan tertib lalu lintas dan menjauhi pelanggaran demi keselamatan bersama. (ant)