PADANG PANJANG, KP – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap 10 pelaku penyalahgunaan narkoba selama periode Maret–April 2025. Penangkapan terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang, yakni di Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang Timur, X Koto, Batipuah, Batipuah Selatan, dan dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Hal itu disampaikan Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro, didampingi Wakapolres Kompol Eridal dan Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (5/5)
“Masih banyak yang perlu diungkap. Kami terus berupaya, namun ini juga menjadi perhatian kita bersama,” ujar Kartyana.
Diungkapkannya, dari 10 tersangka yang diamankan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,51 gram, ganja seberat 0,78 gram, uang hasil penjualan, alat komunikasi, satu unit sepeda motor, dan satu mobil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mas)
Menurutnya, mayoritas penangkapan terjadi di tempat umum, seperti jalan, bengkel, dan pekarangan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kampung masing-masing,” katanya. (ant)