Polres Payakumbuh Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Bajak

Jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan tiga pelaku kasus pencurian mesin bajak, berinisal AW (44 tahun), DS (48 tahun), dan MY (38 tahun).

PAYAKUMBUH, KP — Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga warga Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, yang diduga terlibat kasus pencurian. Ketiga tersangka berinisial AW (44 tahun), DS (48 tahun), dan MY (38 tahun) ditangkap di sebuah warung di Jorong Madang Kadok, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Senin malam (2/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kami mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti berupa satu unit mesin bajak dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, Selasa (3/9).

Ia menjelaskan, dari interogasi awal, ketiganya mengakui telah mencuri mesin bajak milik korban bernama Denhiral pada 28 Agustus 2024 lalu. Selain mesin bajak, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” kata AKP Doni. (dst)

 

Related posts

Golkar Sorot Tunggakan Pajak Tambang Rp2,36 Miliar, Desak Penertiban Tambang Liar

Fadly Amran Bawa Isu Bencana Padang ke Forum Internasional

Pemko Padang Alihkan Gaji ASN ke Sistem Syariah, Berlaku 1 Juli 2026