TANAH DATAR, KP – Polres Tanah Datar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel berinisial Briptu YP, di lapangan mapolres, Senin (25/8). Upacara dipimpin langsung Kapolres AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto.
Kapolres menyebut, keputusan PTDH merupakan sanksi final atas pelanggaran berat yang dilakukan Briptu YP sesuai aturan hukum di lingkungan Polri.
“Pemberhentian ini wujud komitmen Polri menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian,” tegasnya.
Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan mematuhi kode etik profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Meski Briptu YP tidak hadir dalam prosesi, fotonya dihadirkan sebagai simbolisasi keputusan PTDH. Kapolres berharap upacara ini menjadi momentum memperkuat kedisiplinan dan soliditas jajaran Polres Tanah Datar demi mewujudkan Polri yang presisi dan dicintai masyarakat. (yon)