Polresta Bukittinggi Luncurkan SIM C1 untuk Motor Besar, Pertama di Sumbar

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, saat melepas uji coba praktik lapangan pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250 - 500 cc untuk penerbitan SIM C1.

BUKITTINGGI, KP — Polresta Bukittinggi secara resmi meluncurkan program penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang dikhususkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Program ini menjadi yang pertama kali diimplementasikan di Sumbar.

“Kami bangga karena Polresta Bukittinggi menjadi pelopor dalam peluncuran program ini. Harapannya, masyarakat dapat segera mengurus SIM C1 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat (20/12).

Ia menegaskan, sosialisasi terkait SIM C1 akan terus dilakukan, khususnya bagi komunitas motor besar dan masyarakat umum. “Kami berterima kasih atas dukungan Dirlantas dan Korlantas. Rekan-rekan komunitas motor besar juga turut membantu menyukseskan sosialisasi ini,” tambahnya.

Sementara, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Ahmad Troy Aprio menjelaskan, pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.

“Hingga Januari 2025, kami akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Setelah itu, akan ada penindakan tegas bagi pengendara sepeda motor 250-500 cc yang tidak memiliki SIM C1,” ujarnya.

Dalam peluncuran program ini, Polresta Bukittinggi menggelar simulasi uji praktik berkendara, yang melibatkan Dinas Perhubungan, komunitas motor besar, dan awak media. Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Irsyad Fathurrachman menyebut, ujian teori untuk SIM C1 serupa dengan SIM C, tetapi ujian praktiknya memiliki perbedaan.

“Trek untuk ujian praktik SIM C1 lebih panjang, yakni 2,5 meter, dibandingkan trek untuk SIM C biasa yang hanya 1,4 meter. Jenis motor yang digunakan pun menyesuaikan kategori, yakni 250-500 cc untuk SIM C1,” jelas Irsyad.

Polresta Bukittinggi berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, khususnya bagi pengendara motor besar. Dengan adanya SIM C1, pengendara akan lebih teredukasi mengenai keselamatan berkendara sesuai standar yang telah ditetapkan. (mas)

Related posts

Wabup Limapuluh Kota: 6 Bulan Tuntutan Mahasiswa Tak Terpenuhi, “Silakan Gulingkan Kami”

Tanpa Kupon dan Plastik, Pembagian Daging Kurban di Padang Berubah Total

Pemko Padang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban, 60 Persen Sudah Berlabel