Home » PPID Harus Mampu Sediakan Informasi yang Dibutuhkan Masyarakat

PPID Harus Mampu Sediakan Informasi yang Dibutuhkan Masyarakat

Redaksi
A+A-
Reset

TANAH DATAR, KP – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Datar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (29/7). Kegiatan ini bertujuan untuk mempertahankan status Tanah Datar sebagai daerah informatif serta meningkatkan pelayanan informasi publik.

Sekretaris Dinas Kominfo Tanah Datar Lovely Harman selaku ketua pelaksana acara mengatakan, rakor ini penting untuk meningkatkan koordinasi antar PPID.

Rakor itu menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Sumbar dan Dinas Kominfo Tanah Datar, yang memberikan informasi tambahan terkait pengelolaan PPID.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana menyebut, PPID bertugas menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, memastikan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik berjalan efektif, dan memenuhi hak-hak publik terhadap informasi berkualitas.

Sekda menegaskan, pelayanan informasi harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak.

“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, PPID harus mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. (nas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?