Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solsel Tutup Dua Lokasi Tambang Ilegal

Jajaran Satgas Anti Ilegal Mining Satreskrim Polres Solok Selatan berfoto bersama dengan posisi tangan di dada di depan pondok dan fasilitas asbuk yang tengah hangus dibakar petugas di area aliran sungai.

SOLOK SELATAN, KP – Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan fasilitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya, Kamis pagi (27/5). Langkah ini diambil guna memberantas praktik tambang liar yang dinilai merusak ekosistem lingkungan secara masif.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro dengan menyasar dua titik lokasi berbeda di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, yakni kawasan Pamong Ketek dan kawasan Km. 12. Untuk mencapai area tambang ilegal dengan medan yang cukup berat tersebut, personel kepolisian harus menempuh waktu perjalanan darat sekitar 2 jam.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro menjelaskan, penertiban bermula dari patroli rutin yang digelar personel Satreskrim guna mengantisipasi dan menindak tegas praktik PETI.

“Saat tim melakukan patroli di dua kawasan tersebut sekitar pukul 10.30 WIB, personel menemukan lokasi yang kuat dugaan menjadi tempat penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat berupa excavator,” ujar Yogie, Kamis (27/5).

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas ilegal, di antaranya peralatan penyaringan emas atau yang biasa disebut box/asbuk. Namun, saat petugas melakukan penyisiran dan pengecekan secara menyeluruh di sekitar area, tidak ditemukan satu pun pelaku di lokasi. Kuat dugaan rencana kedatangan petugas telah bocor terlebih dahulu, atau para pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan begitu mengetahui pergerakan aparat.

Guna memberikan efek jera dan memastikan aktivitas terlarang tersebut tidak kembali beroperasi, petugas langsung mengambil tindakan tegas di tempat.

“Seluruh barang bukti berupa pondok dan peralatan asbuk langsung kami lakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tegas Yogie.

Polres Solok Selatan mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai rawan memicu kerusakan ekosistem dan bencana alam. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengencangkan patroli secara berkala demi menjaga kelestarian lingkungan di Solok Selatan. (ak/*)

Related posts

Tim Klewang Ringkus Begal Motor di Pantai Purus

Polres Pasbar Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Wali Kota Lepas PSP Padang ke Putaran Nasional Liga 4