PADANG PARIAMAN, KP – Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman menertibkan anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) di kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kecamatan Batang Anai, Jumat (12/9).
Penertiban dilakukan di beberapa titik, antara lain perlintasan rel kereta api Toboh Olo, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, dan jalur rel KM 22 kawasan BIM. Keberadaan anjal dan gepeng dinilai mengganggu ketertiban umum, kenyamanan, serta arus lalu lintas di jalur Padang–Bukittinggi.
Kasatpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal menyebut, kehadiran anjal dan gepeng kerap meresahkan warga.
“Mereka meminta uang dan mengganggu pengguna jalan. Keberadaannya juga berdampak pada ketentraman, kebersihan, hingga memberi kesan negatif di mata masyarakat,” ujarnya.
Rifki menegaskan, penertiban dilakukan secara persuasif dengan mendata sekaligus menggali keterangan dari anjal dan gepeng. Ia menekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa hanya sebatas penertiban.
“Perlu penanganan terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah, organisasi sosial, dan masyarakat harus berkolaborasi menyediakan rehabilitasi, pendidikan alternatif, serta pelatihan keterampilan agar mereka bisa mandiri dan terhindar dari risiko kriminalitas maupun kekerasan,” tuturnya. (wrm)