Home » Satpol PP Tertibkan 19 Orang Nongkrong dan Konsumsi Alkohol di Ruang Publik

Satpol PP Tertibkan 19 Orang Nongkrong dan Konsumsi Alkohol di Ruang Publik

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan 19 orang dalam patroli pengawasan yang digelar di sejumlah titik, Rabu (29/10) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Ini merupakan tugas rutin kami setiap hari, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, hingga penertiban di berbagai lokasi di Kota Padang,” ujar Rio.

Menurutnya, pengawasan difokuskan pada area yang sering dilaporkan warga karena aktivitas muda-mudi yang nongkrong hingga larut malam dan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Satpol PP juga menerima aduan terkait adanya praktik pemerasan oleh sejumlah oknum di kawasan Jembatan Siti Nurbaya.

“Kami melakukan pengawasan dari kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan di salah satu rumah kos di Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat,” jelasnya.

Sebanyak 19 orang diamankan dalam patroli tersebut dan langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk pendataan.

“Kami akan menunggu hasil penyelidikan PPNS. Pihak keluarga para pelanggar juga akan dipanggil sebagai penjamin, sekaligus untuk diberikan edukasi dan pembinaan,” tutup Rio. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?